Kekerasan dalam bentuk apapun di institusi pendidikan adalah musuh bersama yang harus diberantas demi terciptanya Lingkungan Pendidikan yang kondusif. Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) telah mengambil berbagai langkah progresif dan konkret untuk menciptakan Lingkungan Pendidikan yang sepenuhnya bebas dari kekerasan, menjamin keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga sekolah. Artikel ini akan mengulas inisiatif-inisiatif penting yang dilakukan Kemendikbudristek dalam mewujudkan visi tersebut.
Salah satu tonggak penting dalam upaya ini adalah penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Regulasi ini merupakan payung hukum yang kuat untuk menindaklanjuti setiap kasus kekerasan, baik fisik, verbal, siber, maupun seksual. Sebagai bagian dari implementasinya, pada tanggal 10 Februari 2025, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bersama perwakilan Kepolisian Resor Kota (Polresta) di 50 kota besar di Indonesia mengadakan webinar berskala nasional untuk menyosialisasikan tata cara pelaporan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah.
Kemendikbudristek juga gencar melakukan berbagai program edukasi dan sosialisasi. Kampanye “Bergerak Bersama Wujudkan Sekolah Aman” misalnya, telah diluncurkan pada awal tahun ajaran 2024/2025. Kampanye ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari guru, siswa, orang tua, hingga Komite Sekolah. Data dari survei partisipatif yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada Maret 2025 menunjukkan bahwa 85% responden merasa lebih paham mengenai mekanisme pelaporan kekerasan setelah mengikuti kampanye ini. Survei tersebut menjangkau lebih dari 1.000 sekolah di 10 provinsi prioritas.
Selain itu, pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan menjadi kewajiban. Tim ini bertugas menerima laporan, melakukan investigasi, dan merekomendasikan sanksi yang sesuai. Pada November 2024, Kemendikbudristek telah melatih lebih dari 50.000 anggota TPPK dari berbagai jenjang pendidikan di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) setempat. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan setiap Lingkungan Pendidikan memiliki mekanisme internal yang responsif dan efektif.
Dengan langkah-langkah progresif dan berkelanjutan ini, Kemendikbudristek berupaya keras menciptakan Lingkungan Pendidikan yang benar-benar aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sehingga setiap peserta didik dapat fokus pada proses belajar dan berkembang secara optimal.